Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2026/PA.Pw 1.Ahmad Bin La Hati
2.Wa Sulia Binti La Hati
3.Wa Mami Binti La Hati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2026/PA.Pw
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Bin La Hati
2Wa Sulia Binti La Hati
3Wa Mami Binti La Hati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

       Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa almarhum La Hati yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 1981 di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton dan almarhumah Wa Saoni telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2006 di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton; 
  3. Menetapkan bahwa:
    1. Ahmad Bin La Hati (Pemohon I);
    2. Wa Sulia Binti La Hati (Pemohon II);
    3. Wa Mami Binti La Hati (Pemohon III);
      Sebagai ahli waris yang sah dari almarhum La Hati dan almarhumah Wa Saoni;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Subsider:

       -  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
slot gacor
Hak Cipta © Mahkamah Agung Republik Indonesia 2015 Versi 7.0.0