| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa almarhum La Hati yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 1981 di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton dan almarhumah Wa Saoni telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2006 di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton;
- Menetapkan bahwa:
3.1. Ahmad Bin La Hati (Pemohon);
3.2. Wa Sulia Binti La Hati (Termohon I);
3.3. Wa Mami Binti La Hati (Termohon II);
- Sebagai ahli waris yang sah dari almarhum La Hati dan almarhumah Wa Saoni;Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono); |