| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan, Pemohon (La Rasid, S.Pd.,Gr Bin La Ode Arimu) sebagai Wali dari anak bernama La Ode Rafli bin La Ode Arimu yang lahir di Kabupaten Buton Selatan, tanggal 06 April 2007, guna kepentingan selama mendaftar seleksi penerimaan calon TNI AD/AL/AU;
- Menyatakan Bahwa Penetapan perwalian ini Khusus hanya dipergunakan untuk memenuhi persyaratan La Ode Rafli bin La Ode Arimu selama mendaftar seleksi penerimaan calon TNI AD/AL/AU;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Subsider:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono); |