| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan, Pemohon (Adhianti Said, S.Pd Binti Burhan Said) sebagai Wali dari anak bernama La Rusli Bin La Iri yang lahir di Kabupaten Buton, tanggal 02 Mei 2005, guna kepentingan selama mendaftar seleksi penerimaan calon TNI AD;
- Menyatakan Bahwa Penetapan perwalian ini Khusus hanya dipergunakan untuk memenuhi persyaratan La Rusli Bin La Iri selama mendaftar seleksi penerimaan calon TNI AD;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono); |